Selasa, 15 November 2011

Pengubah Format

SoftonicEnglishFF_FFSetup21.exe aplikasi pengubah format video maupun musik, mau? silahkan klik link ini....  www.softonic.com

Lucu

Percantik Windows

www.brothersoft.com RocketDock-v1.3.5.exe
untuk mempercantik tampilan windows anda... silahkan klik link di atas !!

Pengertian Sejarah

-->
1.    Pengertian Sejarah
Pengertian Sejarah Menurut "Bapak Sejarah" Herodotus,
Sejarah ialah satu kajian untuk menceritakan suatu perputaran jatuh bangunnya seseorang tokoh, masyarakat dan peradaban.

Pengertian Sejarah Menurut Aristotle,
Sejarah merupakan satu sistem yang meneliti suatu kejadian sejak awal dan tersusun dalam bentuk kronologi. Pada masa yang sama, menurut beliau juga Sejarah adalah peristiwa-peristiwa masa lalu yang mempunyai catatan, rekod-rekod atau bukti-bukti yang konkrit.

Pengertian Sejarah Menurut R. G. Collingwood,
Sejarah ialah sebuah bentuk penyelidikan tentang hal-hal yang telah dilakukan oleh manusia pada masa lampau.

Pengertian Sejarah Menurut Patrick Gardiner
sejarah sebagai ilmu yang mempelajari apa yang telah diperbuat oleh manusia.

Pengertian Sejarah Menurut Drs. Sidi Gazalba
sejarah sebagai masa lalu manusia dan seputarnya yang disusun secara ilmiah dan lengkap meliputi urutan fakta masa tersebut dengan tafsiran dan penjelasan yang memberi pengertian dan kefahaman tentang apa yang berlaku.

Pengertian Sejarah Menurut E.H. Carr dalam buku teksnya What is History,
Sejarah adalah dialog yang tak pernah selesai antara masa sekarang dan lampau, suatu proses interaksi yang berkesinambungan antara sejarawan dan fakta-fakta yang dimilikinya.

Pengertian Sejarah Menurut Muthahhari,
Ada tiga cara mendefinisikan sejarah dan ada tiga disiplin kesejarahan yang saling berkaitan, yaitu:
a.sejarah tradisional (tarikh naqli) adalah pengetahuan tentang kejadian-kejadian, peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan kemanusiaan di masa lampau dalam kaitannya dengan keadaan-keadaan masa kini.

b. sejarah ilmiah (tarikh ilmy), yaitu pengetahuan tentang hukum-hukum yang tampak menguasai kehidupan masa lampau yang diperoleh melaluipendekatan dan analisis atas peristiwa-peristiwa masa lampau.

c. filsafat sejarah (tarikh falsafi), yaitu pengetahuan tentang perubahan-perubahan bertahap yang membawa masyarakat dari satu tahap ke tahap lain, ia membahas hukum-hukum yang menguasai perubahan-perubahan ini. Dengan kata lain, ia adalah ilmu tentang menjadi masyarakat, bukan tentang mewujudnya saja.

Pengertian Sejarah Menurut Shefer
Sejarah adalah peristiwa yang telah lalu dan benar-benar berterjadi.

Pengertian Sejarah Menurut M Yamin
Sejarah adalah ilmu pengetahuan dengan umumnya yang berhubungan dengan cerita bertarikh sebagai hasil penfsiran kejadian-kejadian dalam masyarakat manusia pada waktu yang telah lampau atau tanda-tanda yang lain.

Pengertian Sejarah Menurut Robert V. Daniels
Sejarah adalah memori pengalaman manusia

Pengertian Sejarah Menurut J. Banks
Semua peristiwa masa lalu adalah sejarah (sejarah sebagai aktualitas). Sejarah dapat membantu siswa untuk memahami perilaku manusia dalam, tujuan masa kini dan masa depan yang baru (untuk studi sejarah).

Pengertian Sejarah Menurut Gustafson, 1955
Sejarah merupakan puncak gunung pengetahuan manusia dari mana perbuatan generasi kita mungkin scan dan dipasang ke dalam dimensi yang tepat .

Pengertian Sejarah Menurut Saya .
            Sejarah adalah suatu cerita masa lampau yang dikemas dengan 4 metode sejarah yaitu: heuristik, kritik, interpretasi, historiografi untuk menjelaskan dan menggambarkan kehidupan di masa lampau, supaya kita dapat selangkah lebih maju dari pada masa lampau untuk berubah kearah yang lebih baik. Sejarah itu unik karena hanya satu kali terjadi dan tidak mungking itu terulang.
2.    Sejarah Sebagai Ilmu dan Seni
Sejarah Sebagai Ilmu
Sejarah sebagai ilmu karena sejarah mempelajari tentang berbagai kejadian yang berhubungan dengan kemanusiaan di masa lalu. Sebagai cabang ilmu pengetahuan, sejarah mempelajari dan menerjemahkan informasi dari sumber-sumber sejarah yang ada. Pengetahuan akan sejarah melingkupi: pengetahuan akan kejadian-kejadian yang sudah lampau serta pengetahuan akan cara berpikir secara historis.

Sejarah Sebagai Seni
Sejarah bisa disebut sebagai seni karena dalam mengungkap sutu peristiwa di masa lampau sejarawan perlu mencari sumber-sumber sejarah yang ditemukan. selain itu juga memerlukan imajinasi untuk membayangkan proses sejarah itu terjadi. sejarah juga memerlukan emosi untuk menceritakan dan menghadirkan objek ceritanya kepada pendengarnya. dan dalam mengkomunikasikan ceritanya, sejarawan harus menggunakan gaya bahasa yang baik.
3.    Fakta Sejarah Dalam Tulisan Sejarah
Fakta sejarah merupakan keterangan baik itu lisan, tertulis, atau berupa benda-benda peninggalan sejarah yang kita peroleh dari sumber-sumber sejarah setelah disaring dan diuji dengan kritik sejarah.
Dalam penulisan sejarah, sumber-sumber dan fakta sejarah yang ada perlu dipilah-pilah. Metode ini disebut dengan kritik sumber. Kritik sumber dibagi menjadi dua macam, yaitu ekstern dan intern. Kritik ekstern adalah kritik yang pertama kali harus dilakukan oleh sejarawan saat dia menulis karyanya, terutama jika sumber sejarah tersebut berupa benda. Yakni dengan melihat validisasi bentuk fisik karya tersebut, mulai dari bentuk, warna dan apa saja yang dapat dilihat secara fisik. Sedang kritik intern adalah kritik yang dilihat dari isi sumber tersebut, apakah dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Wawancara juga dipakai sebagai sumber sejarah. Namun perlu pula sejarawan bertindak kritis baik dalam pemilahan narasumber sampai dengan translasi ke bentuk digital atau tulisan.

contohnya:
MOH. RIFKI SALAZAR lahir di Mojokerto, 16 Oktober 1993. Menyelesaikan pendidikan SD di Mojosari-Mojokerto (2005), SLTP di Mojosari-Mojokerto (2008), SLTA di Mojokerto (2011), yang sekarang sedang melanjutkan studinya di Universitas Negeri Surabaya, Jurusan Sejarah. Selama di SLTP aktif sebagai anggota Osis dan KIR (karya ilmiah remaja). Waktu di SLTA aktif di ekstrakulikuler Futsal dan SKI (sie kerohanian islam) alasan memilih ekstra tersebut karena ingin menyalurkan bakatnya di sepak bola dan ingin lebih memperdalami lebih jauh apa sebenarnya itu islam. Saat ini di UNESA mengikuti UKM Fotografi, karena dilandasi dengan hobi dan minatnya untuk ikut dalam UKM tersebut.
4.    Teori Kebenaran Sejarah
Ada 4 teori kebenaran sejarah yaitu :
1.      Kebenaran menurut tindak bahasa
2.      Kebenaran menurut teori pragmatis
3.      Kebenaran menurut teori korespondensi
4.      Kebenaran menurut teori koherensi
Menurut pendapat saya, teori yang benar dalam meneliti tentang kebenaran sejarah ada 2 yaitu :
1.      Teori koherensi (coherence theory of truth). karena teori ini menganggap sesuatu benar bila sesuatu itu berkaitan dan cocok dengan sejumlah kebenaran yang telah diakui. Teori koherensi menjadi dasar dalam pengembangan ilmu deduktif atau matematik karena dalam menyelesaikan suatu masalah atau membuktikan suatu kebenaran tidak didasarkan pada pengalaman atau hal-hal yang bersifat faktual, melainkan didasarkan atas deduksi-deduksi atau penjabaran-penjabaran.
2.      Teori Korespondensi, karena teori menganggap sesuatu benar bila terdapat kesesuaian fakta yang diuji dengan kenyataan yang ada. Intinya fakta sebagai suatu peristiwa atau kebenaran yang diuji dapat benar-benar dihadirkan kapanpun dan di manapun dengan proses dan hasil derajad kepastiannya sama atau tidak berubah. Kebenaran korespondensi tepat untuk menguji kebenaran ilmu-ilmu alam.

Fenomena Terorisme di Indonesia

 

A.    Dari sisi teroris :
1.      Apa alasan perbuatan teror di Indonesia ?
2.      Mengapa orang mau menjadi teroris ?
3.      Apa tujuan khusus para teroris ?
Jawaban :
            Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, namun teror atau terorisme tidak selalu identik dengan kekerasan. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase. Perbedaannya hanya terletak pada sasaran intimidasi dan sabotase (tindakan pengrusakan yang dilakukan secara terencana, disengaja dan tersembunyi terhadap peralatan, personil dan aktivitas dari bidang sasaran yang ingin dihancurkan yang berada ditengah-tengah masyarakat, kehancuran harus menimbulkan efek psikologis yang besar)  umumnya langsung, sedangkan pada terorisme tidak. Korban tindakan Terorisme biasanya adalah orang yang tidak bersalah.
Para  teroris bermaksud ingin menciptakan sensasi agar masyarakat luas memperhatikan apa yang mereka perjuangkan. Selain itu para terorisme juga ingin mempertahankan aqidahnya yaitu jihat. Tindakan teror tidaklah sama dengan vandalisme, yang motifnya merusak benda-benda fisik. Teror berbeda pula dengan mafia yang menekankan omerta, tutup mulut, sebagai sumpah. Omerta merupakan bentuk ekstrem loyalitas dan solidaritas kelompok dalam menghadapi pihak lain, terutama penguasa.
Tujuan para teroris secara khusus adalah mempertahankan aqidah dalam ajarannya dengan jalan jihad. Dimana menurut mereka jihad yang mereka lakukan merupakan jihad di jalan agama (mempetahankan aqidah) dengan ganjaran mati sahid. Para teroris pun sering ikut  merasa kecewa terhadap musuh-musuh islam yang telah mereka yakini. Dengan latar belakang inilah mereka juga melakukan terorisme pada musuh mereka.
Banyak yang dapat di lakukan para teroris dalam aksinya memerangi musuh mereka, salah satunya adalah melakukan tindakan bom bunuh diri di tempat-tempat dimana banyak musuh mereka berkumpul. Mereka juga ingin mendirikan negara yang berlandaskan atas islam, namun mereka mengalami kegagalan. Kegagalan dalam mendirikan negara islam juga memicu terjadinya terorisme. Dalam aspek ini kelompok yang kontra dengan para teroris, mereka anggap sebagai musuh.
Berbagai upaya telah mereka lakukan agar aqidah yang terdapat dalam ajaran mereka tetap bertahan atau bahkan dapat menggantikan peran pancasila sebagai ideologi. Tindakan memerangi musuh mereka juga tidak akan berhenti begitu saja selama “calon pengantin” masih tersedia. Tindakan-tindakan para teroris ini menimbulkan banyak pro kontra dalam masyarakat. Mereka yang pro terhadap terorisme disinyalir juga merupakan cikal bakal “calon pengantin”. Sedangkan mereka yang kontra pada umunya adalah masyarakat yang merasa di rugikan dengan tindakan-tindakan ang di lakukan oleh para teroris.
Mati satu tumbuh seribu. Mungkin itulah pepatah yang dapat mengibaratkan para teroris. Jika satu dari anggota mereka alah menjalankan tugasnya dan mendapat ganjaran mati sahid, maka para anggota yang ain telah menyiapkan cikal bakal dari “calon pengantin”.
B.     Dari sisi negara :
1.       Apa yang harus di lakukan negara terhadap para teroris ?
2.      Bagaimana efektifitas penanganan dan penyelesaian kasus teror selama ini ?
Jawaban :
            Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan "terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain. Tetapi dalam pembenaran dimata terorisme : "Makna sebenarnya dari jihad, mujahidin adalah jauh dari tindakan terorisme yang menyerang penduduk sipil padahal tidak terlibat dalam perang". Padahal Terorisme sendiri sering tampak dengan mengatas namakan agama.
Terorisme kian jelas menjadi momok bagi peradaban modern. Sifat tindakan, pelaku, tujuan strategis, motivasi, hasil yang diharapkan serta dicapai, target-target serta metode Terorisme kini semakin luas dan bervariasi. Sehingga semakin jelas bahwa teror bukan merupakan bentuk kejahatan kekerasan destruktif biasa, melainkan sudah merupakan kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia.
Tindak Pidana Terorisme dapat dikategorikan sebagai mala per se atau mala in se tergolong kejahatan terhadap hati nurani, menjadi sesuatu yang jahat bukan karena diatur atau dilarang oleh Undang-Undang, melainkan karena pada dasarnya tergolong sebagai natural wrong atau acts wrong in themselves bukan mala prohibita yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh Undang-Undang.
Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus serta tidak cukup memadai untuk memberantas Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Akan tetapi, tidak berarti bahwa dengan adanya hal yang khusus dalam kejahatan terhadap keamanan negara berarti penegak hukum mempunyai wewenang yang lebih atau tanpa batas semata-mata untuk memudahkan pembuktian bahwa seseorang telah melakukan suatu kejahatan terhadap keamanan negara, akan tetapi penyimpangan tersebut adalah sehubungan dengan kepentingan yang lebih besar lagi yaitu keamanan negara yang harus dilindungi. Demikian pula susunan bab-bab yang ada dalam peraturan khusus tersebut harus merupakan suatu tatanan yang utuh. Selain ketentuan tersebut, pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa semua aturan termasuk asas yang terdapat dalam buku I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pula bagi peraturan pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selama peraturan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut tidak mengatur lain.
Hukum Pidana khusus, bukan hanya mengatur hukum pidana materielnya saja, akan tetapi juga hukum acaranya, oleh karena itu harus diperhatikan bahwa aturan-aturan tersebut seyogyanya tetap memperhatikan asas-asas umum yang terdapat baik dalam ketentuan umum yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi hukum pidana materielnya sedangkan untuk hukum pidana formilnya harus tunduk terhadap ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP).
Sebagaimana pengertian tersebut di atas, maka pengaturan pasal 25 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, bahwa untuk menyelesaikan kasus-kasus Tindak Pidana Terorisme, hukum acara yang berlaku adalah sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana/KUHAP). Artinya pelaksanaan Undang-Undang khusus ini tidak boleh bertentangan dengan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang telah ada.
 Namun, pada kenyataannya, terdapat isi ketentuan beberapa pasal dalam Undang-Undang tersebut yang merupakan penyimpangan asas umum Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana. Penyimpangan tersebut mengurangi Hak Asasi Manusia, apabila dibandingkan asas-asas yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila memang diperlukan suatu penyimpangan, harus dicari apa dasar penyimpangan tersebut, karena setiap perubahan akan selalu berkaitan erat dengan Hak Asasi Manusia. Atau mungkin karena sifatnya sebagai Undang-Undang yang khusus, maka bukan penyimpangan asas yang terjadi di sini, melainkan pengkhususan asas yang sebenarnya menggunakan dasar asas umum, namun dikhususkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang khusus sifatnya yang diatur oleh Undang-Undang Khusus tersebut.
Permasalahannya adalah masih terdapat kesimpang siuran tentang pengertian Bukti Permulaan itu sendiri, sehingga sulit menentukan apakah yang dapat dikategorikan sebagai Bukti Permulaan, termasuk pula Laporan Intelijen, apakah dapat dijadikan Bukti Permulaan. Selanjutnya, menurut pasal 26 ayat 2, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penetapan suatu Laporan Intelijen sebagai Bukti Permulaan dilakukan oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri melalui suatu proses/mekanisme pemeriksaan (Hearing) secara tertutup.
Hal itu mengakibatkan pihak intelijen mempunyai dasar hukum yang kuat untuk melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dianggap melakukan suatu Tindak Pidana Terorisme, tanpa adanya pengawasan masyarakat atau pihak lain mana pun. Padahal kontrol sosial sangat dibutuhkan terutama dalam hal-hal yang sangat sensitif seperti perlindungan terhadap hak-hak setiap orang sebagai manusia yang sifatnya asasi, tidak dapat diganggu gugat.
Oleh karena itu, untuk mencegah kesewenang-wenangan dan ketidakpastian hukum, diperlukan adanya ketentuan yang pasti mengenai pengertian Bukti Permulaan dan batasan mengenai Laporan Intelijen, apa saja yang dapat dimasukkan ke dalam kategori Laporan Intelijen, serta bagaimana sebenarnya hakekat Laporan Intelijen, sehingga dapat digunakan sebagai Bukti Permulaan. Terutama karena ketentuan pasal 26 ayat (1) tersebut memberikan wewenang yang begitu luas kepada penyidik untuk melakukan perampasan kemerdekaan yaitu penangkapan, terhadap orang yang dicurigai telah melakukan Tindak Pidana Terorisme, maka kejelasan mengenai hal tersebut sangatlah diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia dengan dilakukannya penangkapan secara sewenang-wenang oleh aparat, dalam hal ini penyidik.
Demikian pula perlu dirumuskan tentang pengaturan, cara mengajukan tuntutan terhadap petugas yang telah salah dalam melakukan tugasnya, oleh orang-orang yang menderita akibat kesalahan itu dan hak asasinya telah terlanggar, karena banyak Pemerintah suatu negara dalam melakukan pencegahan maupun penindakan terhadap perbuatan teror melalui suatu pengaturan khusus yang bersifat darurat, dimana aturan darurat itu dianggap telah jauh melanggar bukan saja hak seseorang terdakwa, akan tetapi juga terhadap Hak Asasi Manusia. Aturan darurat sedemikian itu telah memberikan wewenang yang berlebih kepada penguasa di dalam melakukan penindakan terhadap perbuatan teror.
C.     Dari sisi masyarakat :
1.      Peran apa yang harus di ambil masyarakat dalam menyikapi kasus teror ?
2.      Bagaimana respon masyarakat terhadap kasus teror ?
Jawaban :
Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh sebelum maraknya kejadian-kejadian yang digolongkan sebagai bentuk Terorisme terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun regional serta pelbagai negara telah berusaha melakukan kebijakan kriminal disertai kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai Terorisme.
Menyadari sedemikian besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan secara langsung oleh Indonesia merupakan kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme.
            Sementara itu peran dan respon  masyarakat terhadap teroris pun harus aktif. Dalam aspek ini yang di maksud aktif adalah memberikan informasi kpada pihak yang berwajib terhadap sesuatu yang mencurigakan di lingkungn sekitarnya, selain itu pengetahuan masyarakat harus luas dengan di imbangi aspek keagamaan, agar tidak mengalami salah pandangan / penyimpangan pandangan.

Cerita Singkat Terbentuknya BPUPKI


Pada awalnya Jepang yang pada saat terlibat dalam perang asia pasifik, membutuhkan tenaga pemuda untuk berperang. Kemudian jepang segera meminta bantuan kepada rakyat Indonesia agar mereka mau membantu dengan imbalan Jepang akan memberikan kemerdekaan untuk Indonesia dengan  istilah Deklarasi Kaiso.
Dibentuknya BPUPKI/Dokuritsu Junbi Cosakai bertujuan untuk menyelidiki dan mengumpulkan bahanbahan penting tentang ekonomi, politik dan tata pemerintahan sebagai persiapan untuk kemerdekaan Indonesia. Tentunya pembentukan BPUPKI ini hanya digunakan sebagai kamuflase Jepang saja, karena sudah tentu Jepang tidak akan melepaskan Indonesia yang kaya akan SDA dan SDM.

Pengertian, Mazhab-mazhab dan Perkembangan Sosiologi di Indonesia


Pertanyaan :
1.      Berikan gambaran ringkas tentang sejarah teori-teori sosiologi ?
2.      Mazhab-mazhab dalam sosiologi ?
3.      Perkembangan sosiologi di Indonesia ?
Pembahasan :
1.      Teori - teori sosiologi
Ø  Gambaran Ringkas Tentang Sejarah Teori-Teori Sosiologi
Teori pada hakekatnya adalah hubungan antara dua fakta atau lebih, atau fakta yang diatur menurut cara tertentu. Fakta tersebut adalah hal yang dapat diteliti dan secara umum dapat diuji dengan empiris. Bagi orang yang mendalami sosiologi maka teori-teori tersebut mempunyai beberapa manfaat yaitu:
a. Ikhtisar dari sesuatu yang telah diketahui serta diuji kebenarannya.
b. Memberikan petunjuk terhadap kekurangan pada yang memperdalam
    pengetahuannya di bidang sosiologi.
c. Lebih mengkhususkan fakta yang dipelajari oleh sosiologi.
d. Mengembangkan sistem klasifikasi fakta, membina struktur-struktur konsep dan
    mengembangkan definisi yang penting untuk penelitian.
e. Memberikan kemungkinan untuk mengadakan proyek sosial.


Gambaran tentang perkembangan sosiologi dari sudut teoritis, akan dapat memberikan petunjuk tentang bagaimana mengendalikan perkembangan sosiologi pada masa depan.
Masa Auguste Comte digunakan sebagai pembatas, karena yang pertama kali mengemukakan istilah atau pengertian “Sosiologi”. Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang relatif muda umurnya, karena mulai berkembang sejak masanya Comte. Tetapi perhatian dan pikiran tentang manusia dalm konteks masyarakat telah dimulai sejak jauh sebelum masa Comte.
Plato adalah filosof Romawi yang menelaah masyarakat secara sistematis untuk pertama kalinya. Plato menyatakan, bahwa masyarakat sebenarnya merupakan refleksi dari manusia perorangan. Masyarakat akan mengalami kegoncangan, sebagaimana halnya manusia perorangan yang terganggu keseimbangan jiwanya. Plato telah berhasil menunjukkan hubungan fungsional antara lembaga yang pada hakekatnya merupakan kestuan yang menyeluruh.
Aristoteles mengikuti system analisa secara organis dari Plato. Di dalam bukunya Politics, Aristoteles mengadakan suatu analisa yang mendalam terhadap lembaga politik dalam Masyarakat.
Ibnu Khaldun mengemukakan beberapa prinsip pokok, untuk menafsirkan kejadian sosial dan peristiwa dalam sejarah. Prinsip-prinsip yang sama dapat ditemui jika ingin mengadakan analisa terhadap timbul dan tenggelamnya negara-negara.
Abad ke tujuh belas tulisan Hobbes muncul, dia beranggapan bahwa dalam keadaan alamiah, kehidupan manusia didasarkan pada keinginan-keinginan yang mekanis, sehingga manusia selalu berkelahi. Alam pikiran pada abad ke tujuh belas masih ditandai oleh anggapan bahwa lembaga kemasyarakatan terikat dengan hubungan-hubungan yang tetap.
Meskipun ajaran pada abad ke delapan belas masih bersifat rasionalistis, namun sifatnya yang dogmatis sudah agak berkurang. Pada abad ini muncul John Locke dan J.J Rousseau tang masih berpegang pada konsep kontrak social dari Hobbes. Menurt Locke manusia pada dasarnya mempunyai HAM. Kontrak antar warga masyarakat pada dasrnya dikarenakan factor pamrih. Rousseou berpendapat bahwa kontrak antara atasan dan bawahan menyebabkan tumbuhnya kolektivitas yang mempunyai keinginan umum.
Pada awal abad ke sembilan belas muncul ajaran-ajaran Saint-Simon yang terutama menyatakan, bahwa manusia hendaknya dipelajari dalam kehiduoan berkelompok. Dia menyatakan bahwa ilmu politik adalah suatu ilmu yang positif. Masyarakat bukanlah semata-mata suatu kumpulan orang-orang yang tindakannya tidak memilki sebab. Kumpulan tersebut tercipta karena orang-orang tertentu menggerakkan manusia yang lain untuk melaksanakan fungsi-fungsi tertentu.
Ø  Sosiologi Auguste Comte (1798-1853)
            Auguste Comte pertama-pertama memakai istilah soiologi yaitu orang pertama yang membedakan antara ruang lingkup. Menurut Comte ada 3 tahap perkembangan intelektual. Tahap pertama manusia selalu menggambarkan kejadian di sekitar dengan kekuatan yang dikendalaikan Tuhan atau roh dewa. Tahap kedua manusia terikat oleh cita-cita tanpa verifikasi dan tahap ketiga yaitu memusatkan perhatian pada gejala-gejala yang nyata dan konkrit. Ketiga tahap tersebut dapat memberikan penerangan pada manusia. Hal yang menonjol dari sistematika Comte yaitu penilaian terhadap sosiologi sebagai ilmu pengetahuan yang paling kompleks dan dapat berkembang dengan pesat. Comte membedakan antara sosiologi dinamis dan statis. Sosiologi statis merupakan semacam anatomi sosial yang mempelajari reaksi timbal balik dari sistem sosial. Ilmu pengetahuan yang menggambarkan perkembangan manusia dari tingkat intelegensi yang rendah ke tingkat yang lebih tinggi. Menurut comte masyarakat akan berkembang untuk mencapai kesempurnaan.
Ø  Teori Sosiologi Sesudah Comte
            Teori sesudah Comte banyak dipengaruhi oleh ilmu lain. Pengaruh yang mencolok karena itu dipilih beberapa teori yang dikelompokkan kedalam beberapa mazhab
2.      Mazhab Dalam Sosiologi
Ø  Mazhab Formal
Mazhab ini mengatakan bahwa elemen-elemen masyarakat mencapai kesatuan melalui bentuk-bentuk yang mengatur hubungan antara elemen-elemen tersebut, selain itu berbagai lembaga dalam masyarakat terwujud dalam bentuk superioritas, subordinasi, dan konflik. Semua hubungan-hubungan sosial, keluarga, agama, peperangan, perdagangan, kelas-kelas dapat diberi karakteristik menurt salah satu bentuk diatas.
Seorang menjadi warga masyarakat untuk mengalami proses individualisasi
dan sosialisasi. Tanpa menjadi warga masyarakat tak akan mungkin seseorang mengalami proses interaksi antara individu dengan kelompok. Dengan perkataan lain apa yang memungkinkan masyarakat berproses adalah bahwa setiap orang mempunyai peranan yang harus dijalankannya. Maka interaksi individu dengan kelompok hanya dapat dimengerti dalam kerangka peranan yang dilakukan oleh individu.
Sosiologi harus memusatkan perhatian pada hubungan-hubungan antara manusia tanpa mengaitkannya dengan tujuan-tujuan maupun kaidah-kaidah bersifat empiris dan berusaha untuk mengadakan kuantifikasi terhadap proses-proses sosial yang terjadi. Proses sosial merupakan hasil perkalian dari sikap dan keadaaan yang masing-masing dapat diuraikan kedalam unsur-unsurnya secara sistematis. Itulah pra kondisi suatu masyarakat yang hanya dapat berkembang penuh dalam kehidupan berkelompok atau alam masyarakat setempat (community).
Ø  Mazhab Psikologi
Mazhab ini mengatakan bahwa gejala sosial mempunyai sifat psikologis yang terdiri dari interaksi antara jiwa-jiwa individu dimana jiwa tersebut terdiri dari kepercayaan-kepercayaan dan keinginan-keinginan. Bentuk-bentuk utama dari interaksi mental individu-individu adalah imitasi, oposisi dan adaptasi atau penemuan baru, dengan demikian mungkin terjadi perubahan sosial yang disebabkan oleh penemuan-penemuan baru. Hal ini menimbulkan imitasi, oposisi penemuan-penemuan baru, perubaha-perubahan, dan seterusnya. Hal ini merupakan suatu petunjuk betapa besarnya pengaruh pendekatan psikologis. Ajaran ini sangat berpengaruh di Amerika, dimana banyak sosilog yang mengadakan analisis terhadap reaksi-reaksi individu terhadap individu, maupun dari kelompok terhadap kelompok lainnya.
Selain itu individu dan masyarakat saling melengkapi dimana individu hanya menemukan bentuknya di dalam masyarakat. Hubungan antar pribadi yang dekat sekali dalam kelompok-kelompok tadi kekerasan manusia akan dapat berkembang dengan leluasa. Kehidupan sosial berkembang kearah keadaan yang lebih rasional dan harmonis. Dengan demikian perkembangan sosial terjadi apabila kesadaran sosial dan kebutuhan-kebutuhan sosial meningkat.
Ø  Mazhab Ekonomi

Dari mazhab ini, akan dikemukakan ajaran-ajaran dari Karl Marx (1818-1883) dan Max Weber (1864-1920) dengan catatan bahwa ajaran-ajaran Max weber sebenarnya mengandung aneka macam segi sebagaimana halnya dengan Durkheim.
Menurut Marx, selama masyarakat masih terbagi atas kelas-kelas, maka pada kelas yang berkuasalah akan terhimpun segala kekuatan dan kekayaan. Hukum, filsafat, agama dan kesenian merupakan refleksi dari status ekonomi kelas tersebut. Namun demikian, hukum-hukum perubahan berperan dalam sejara, sehingga keadaan tersebut dapat berubah baik melalui suatu revolusi maupun secara damai. Akan tetapi, selama masih ada kelas yang berkuasa, maka tetap terjadi eksploitasi terhadap kelas yang lebih lemah. Oleh karena itu, selalu timbul pertikaian antara kelas-kelas tersebut, yang akan berakhir apabila salah satu kelas (yaitu kelas proletar) menang sehingga terjadilah masyarakat tanpa kelas.
Ø  Mazhab Hukum

Hukum menurut Durkheim adalah kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat ringannya tergantung pada sifat pelanggaran, anggapan-anggapan, serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan. Di dalam masyarakat dapat ditemukan dua macam sanksi kaidah-kaidah hukum, yaitu sanksi yang represif dan sanksi yang restitutif.
Kaidah hukum dengan sanksi represif biasanya mendatangkan penderitaan bagi pelanggar-pelanggarnya. Kaidah-kaidah hukum dengan sanksi dengan sanksi demikian adalah hukum pidana.
Selain kaidah-kaidah dengan sanksi-sanksi negatif yang mendatangkan penderitaan, akan dapat dijumpai pula kaidah-kaidah hukum yang sifat sanksi-sanksinya berbeda dengan kaidah-kaidah hukum yang represif. Tujuan utama kaidah-kaidah hukum ini adalah untuk mengembalikan keadaan pada situasi semula, sebelum terjadi kegoncangan sebagai akibat dilanggarnya suatu kaidah hukum. Artinya, yang  terpokok adalah untuk mengembalikan kedudukan seseorang yang dirugikan ke keadaan semula, yang merupakan hal yang penting di dalam menyelesaikan perselisihan-perselisihan atau sengketa-sengketa.
Budaya hukum mencakup segala macam gagasan, sikap, harapan maupun pendapat-pendapat mengenai hukum. Menurut Daniel S. Lev dalam artikelnya yang berjudul “Judicial Institutions and Legal Culture in Indonesia” , konsepsi budaya  hukum menunjuk pada nilai-nilai yang berkaitan dengan hukum dan proses hukum. Nilai-nilai hukum substansif berisikan asumsi-asumsi fundamental mengenai distribusi dan penggunaan sumber-sumber di dalam masyarakat, hal-hal yang secara sosial dianggap benar atau salah, dan seterusnya. Nilai-nilai hukum adjektif mencakup sarana pengaturan sosial maupun pengelolaan konflik yang terjadi dalam masyarakat yang bersangkutan.
3.      Perkembangan Sosiologi di Indonesia

Ø  Sebelum Perang Dunia Kedua
   Walau masa lampau para pujangga dan pemimpin indonesia belum pernah mengenal dan mempelajari teori-teori sosiologi sebagai ilmu pengetahuan, banyak diantara mereka yang memasukkkan unsur-unsur sosiologi ke dalam ajaran-ajarannya. Ki Dewantoro adalah orang pertama yang meletakkan dasar-dasar bagi pendidikan di Indonesia. Beliau memberikan sumbangan yang sangat banyak pada sosiologi dengan konsep-konsepnya mengenai kepemimpinan dan kekeluargaan Indonesia yang dengan nyata diterapkan dan dipraktekkan dalam organisasi  pendidikan Taman Siswa.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur sosiologi tidak digunakan dalam suatu ajaran melainkan sebagai landasan tujuan lain, yaitu ajaran tata hubungan antar manusia dan pendidikan. Dengan begitu pada waktu itu sosiologi di Indonesia dianggap sebagai pembantu bagi ilmu pengetahuan lainnya. Pada saat itu sosiologi belumlah cukup dianggap penting untuk dipelajari dan dipergunakan sebagai ilmu pengetahuan. Pada waktu itu di Jakarta hanya Sekolah Tinggi Hukum yang merupakan satu-satunya perguruan tinggi sebelum perang dunia kedua yang memberikan kuliah sosiologi. Di hukum, sosiologi hanya sebagai pelengkap bagi mata kuliah ilmu hukum. Justru pada tahun 1934/1935 kuliah sosiologi di perguruan tinggi tersebut ditiadakan karena dianggap tidak penting dalam pelajaran ilmu hukum. Dapat disimpulkan bahwa pada saat itu yang mana hanya teori yang diutamakan sedangkan ilmunya belum dianggap penting untuk dipelajari.
Ø  Sesudah Perang Dunia Kedua

Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, seorang sarjana Indonesia yaitu Senario Kolopaking pertama kalinya memberi kuliah sosiologi pada tahun 1948. Beliau memberikan kuliah-kuliah di dalam bahasa Indonesia. Hal tersebut merupakan sesuatu kejadian baru karena sebelum perang dunia kedua, semua kuliah pada perguruan-perguruan tinggi diberikan dalam bahasa Belanda.
Buku sosiologi dalam bahasa Indonesia mulai diterbitkan sejak satu tahun setelah pecahnya revolusi fisik, yaitu Sosiologi Indonesia oleh Djody Gondokusumo yang memuat beberapa pengertian elementer dari sosiologi yang teoritis dan bersifat sebagai filsafat. Selanjutnya dapatlah dikemukakan buku karangan Hassan Shadily dengan judul Sosiologi untuk Masyarakat Indonesia yang merupakan buku pelajaran pertama di dalam bahasa Indonesia yang memuat bahan-bahan sosiologi yang modern.
Sepanjang pengetahuan, kecuali buku Mayor Polak, pada dewasa ini buku lain dalam bahasa Indonesia mengenai masalah-masalah sosiologi khusus adalah Sosiologi Hukum oleh Satjipto Rahardjo, Soerjono Soekanto, dan lain-lain, serta juga Sosiologi Kota oleh N. Daldjoeni dan seterusnya.
Pada dewasa ini telah ada sejumlah Universitas Negeri yang mempunyai Fakultas Sosial dan Politik atau Fakultas Ilmu Sosial di mana sosiologi dikuliahkan sampai ke tingkat lebih tinggi daripada tingkat persiapan. Dari jurusan sosiologi itulah diharapkan sumbangan dan dorongan lebih besar untuk mempercepat dan memperluas perkembangan sosiologi di Indonesia untuk kepentingan umum dan masyarakat.